CPNS

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2024

Joaquimma Anna

Sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, Kementerian Perhubungan dengan bangga mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Tahun Anggaran 2024.

Kesempatan Emas untuk Mengabdi

Bagi Anda, Warga Negara Indonesia yang memiliki semangat pengabdian dan kompetensi unggul, inilah peluang untuk bergabung dengan Kementerian Perhubungan dan berkontribusi dalam mewujudkan konektivitas dan transportasi yang handal bagi negeri.

Seleksi Ketat, Masa Depan Cerah

Proses seleksi CPNS Kementerian Perhubungan akan dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan integritas, memastikan bahwa hanya individu-individu terbaik yang terpilih untuk mengemban amanah ini. Persiapkan diri Anda dengan sungguh-sungguh, asah potensi, dan buktikan bahwa Anda adalah kandidat yang tepat untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Perhubungan.

Bersama Membangun Konektivitas Indonesia

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk mengukir prestasi dan memberikan dampak positif bagi bangsa. Bergabunglah dengan Kementerian Perhubungan dan jadilah bagian dari perjalanan mewujudkan Indonesia yang terhubung, maju, dan sejahtera.

Persyaratan Umum :

  • Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
  • Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  • Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024

Pengumuman Formasi CPNS Kemenhub 2024

Surat Lamaran TA 2024

Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementrian Perhubungan TA 2024

Source

Baca Juga

Leave a Comment