CPNS

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Joaquimma Anna

Berdasarkan amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 800.1.2.1/2684/204/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan penuh sukacita mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Kesempatan emas ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki semangat pengabdian tinggi, integritas tak tergoyahkan, serta kompetensi mumpuni untuk berkontribusi dalam memajukan Jawa Timur.

Seleksi ini akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Calon pelamar diharapkan mencermati dengan saksama ketentuan-ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi. Mari bersama-sama mengukir prestasi gemilang dan mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik melalui pengabdian sebagai abdi negara.

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Alokasi Formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan rincian jumlah sebagai berikut:

  • Tenaga Teknis : 1.800 formasi
  • Tenaga Kesehatan : 514 formasi

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS

  1. Formasi CPNS sejumlah 2.314 terbagi dalam:
    1. Formasi Umum : 2.254
    2. Formasi khusus disabilitas : 10
    3. Formasi khusus cumlaude : 50
  2. Jenis penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2024, meliputi:
    1. Kebutuhan Umum;
    2. Kebutuhan Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
      1. Penyandang Disabilitas; dan
      2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (hanya dapat dilamar pada jenjang Pendidikan S.1 dan S.2) sesuai dengan formasi pada lampiran.
  3. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS;
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  5. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
  6. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
  7. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali pelamar untuk jabatan:
    1. Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan
    2. Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis.
      Dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  12. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  14. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
    1. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi; atau
    2. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Download Pengumuman Rekrutment CPNS Pemprov JATIM 2024

Download – Surat Pernyataan 5 Poin

Download – Surat Lamaran Kerja

Download – Surat Keterangan Disabilitas

Download – Formulir Portofolio Khusus Tenaga IT

Baca Juga

Leave a Comment