FGDP – Chief Surveyor (PT Pamapersada Nusantara)
Chief Surveyor di PT Pamapersada Nusantara memegang peranan penting dalam memastikan akurasi dan efisiensi proyek-proyek yang berkaitan dengan survei dan pemetaan. Sebagai salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia dalam sektor pertambangan dan konstruksi, PT Pamapersada Nusantara mengandalkan keahlian Chief Surveyor untuk mengelola tim survei, merencanakan kegiatan survei yang tepat, serta menganalisis data yang diperoleh untuk mendukung pengambilan keputusan strategis. Tugas ini tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis yang mendalam, tetapi juga kemampuan manajerial yang baik, sehingga Chief Surveyor dapat berkolaborasi secara efektif dengan berbagai departemen dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Fresh Graduate Development Program (FGDP)
Persyaratan Umum :
- Usia maksimal 27 tahun
- Sudah menyelesaikan studi
- IPK minimum 3.00
- Tidak buta warna
- Sudah vaksin booster Covid-19
- Bersedia bekerja di area job site PAMA (Kalimantan & Sumatera Selatan)
- Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup
8. FGDP – Chief Surveyor
Mengkoordinir & memonitor kegiatan survey, merencanakan joint survey dan melakukan koordinasi dengan tim operasional survey. Memastikan jadwal kalibrasi alat survey serta melakukan kontrol atas data pengukuran dengan tujuan agar pekerjaan survey sesuai dengan design tambang.
Requirements :
- S1 Jurusan: Teknik Geodesi, Teknik Geomatika
Lokasi project PAMA dapat dilihat pada https://pamapersada.com/OurProject
Head Office
PT PAMAPERSADA NUSANTARA
Jl. Rawagelam I No.9, Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta 13930, Indonesia
Telp. (+62 21) 460 2015/Fax. (+62 21) 461 4010 / 460 1916
INFORMASI PENTING!
- Pastikan belum pernah mengikuti proses seleksi di PAMA Group dalam waktu 1 tahun terakhir
- Harap mengisi dengan seksama dan sebenar-benarnya karena tidak diperbolehkan merubah jawaban setelah form di-submit.
- Data diri yang diisi sesuai dengan kartu identitas yg berlaku (KTP)
- Keputusan hasil seleksi merupakan wewenang PAMA dan tidak dapat diganggu gugat
- Apabila kedepannya terbukti bahwa terdapat pemalsuan data lamaran, maka kandidat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di PAMA Group.
Share
Facebook
X
LinkedIn
Telegram
Tumblr
Whatsapp
VK
Mail