CPNS

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kabupaten Jepara Tahun 2024

Joaquimma Anna

Sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, yang mengacu pada Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan tidak lupa Keputusan Bupati Jepara Nomor 871/705 Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang menegaskan Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024, maka kebijakan terkait kebutuhan pegawai negeri sipil di Kabupaten Jepara pada tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada I (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
  • Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf (d) hanya dapat melamar pada I (satu) Instansi dan I (satu) jenis Jabatan dalam I (satu) periode tahun anggaran;
  • Khusus bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD) ;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Tidak terafiliasi ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter dilengkapi pemerintah (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dad Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku) wajib setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
  • Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan did;

Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum pada informasi dibawah ini :

Download:

Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Jepara TA 2024

Lampiran 1 | Rincian Kebutuhan CPNS Kaupaten Jepara TA 2024

Lampiran 2 | Surat Lamaran Seleksi CPNS Kab. Jepara TA 2024

Lampiran 3 | Surat Pernyataan Seleksi CPNS Kab. Jepara TA 2024

Baca Juga

Leave a Comment