PT Pamapersada Nusantara, salah satu perusahaan terkemuka di bidang pertambangan dan energi, saat ini membuka lowongan kerja untuk posisi SHE Officer. Dalam era di mana keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan semakin menjadi perhatian utama, peran SHE Officer sangat krusial untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dapat dipatuhi dengan baik. Posisi ini menawarkan kesempatan bagi para profesional yang memiliki passion dalam bidang keselamatan dan lingkungan untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. Bergabunglah dengan tim kami dan ambil bagian dalam misi kami untuk mencapai keunggulan operasional dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keberlanjutan.
Fresh Graduate Development Program (FGDP)
Persyaratan Umum :
- Usia maksimal 27 tahun
- Sudah menyelesaikan studi
- IPK minimum 3.00
- Tidak buta warna
- Sudah vaksin booster Covid-19
- Bersedia bekerja di area job site PAMA (Kalimantan & Sumatera Selatan)
- Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup
9. FGDP – SHE Officer
Support pengelolaan implementasi Pama Safety Management System di seluruh Jobsite serta Mengakomodir project improvement mengenai K3LH di seluruh Jobsite.
Requirements :
- S1 Jurusan: Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Hiperkes, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Keselamatan & Kesehatan Kerja K3, Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan.
Lokasi project PAMA dapat dilihat pada https://pamapersada.com/OurProject
Head Office
PT PAMAPERSADA NUSANTARA
Jl. Rawagelam I No.9, Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta 13930, Indonesia
Telp. (+62 21) 460 2015/Fax. (+62 21) 461 4010 / 460 1916
INFORMASI PENTING!
- Pastikan belum pernah mengikuti proses seleksi di PAMA Group dalam waktu 1 tahun terakhir
- Harap mengisi dengan seksama dan sebenar-benarnya karena tidak diperbolehkan merubah jawaban setelah form di-submit.
- Data diri yang diisi sesuai dengan kartu identitas yg berlaku (KTP)
- Keputusan hasil seleksi merupakan wewenang PAMA dan tidak dapat diganggu gugat
- Apabila kedepannya terbukti bahwa terdapat pemalsuan data lamaran, maka kandidat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di PAMA Group.